INFORMASI

No Definisi Berkas
1 Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Unduh
2 Peraturan Pemerintah RI No.32 tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Unduh
3 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 tahun 2014 tentang Transportasi. Unduh
4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Unduh
5 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.531 tahun 2015 tentang Tim Evaluasi Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. Unduh
6 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.57 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No.12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Unduh
7 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.7 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub No.57 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No.12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Unduh
8 Peraturan Menteri Perhubungan RI No.96 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Unduh
9 Peraturan Menteri Perhubungan RI No.13 tahun 2014 tentang Rambu Lintas. Unduh
10 Peraturan Menteri Perhubungan RI No.34 tahun 2014 tentang Marka Jalan. Unduh
11 Peraturan Menteri Perhubungan RI No.49 tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Unduh
12 Peraturan Menteri Perhubungan RI No.46 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No.75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.  Unduh
13 Peraturan Menteri Perhubungan RI No.11 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan No.75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.  Unduh
14 Peraturan Menteri Perhubungan RI No.75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Unduh
15 Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat No.272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Unduh

 

Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 99 ayat 1

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Pasal 100 Ayat 1

Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.


Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

Pasal 47

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Pasal 50 Ayat 1

Pengembang atau pembangun melakukan analisis dampak lalu lintas dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.


Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Pasal 2 ayat 1

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Pasal 12

Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan salah satu persyaratan Pengembang atau Pembangun untuk memperoleh:

  1. Izin lokasi;
  2. Izin mendirikan bangunan; atau
  3. Izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.


Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 Tentang Transportasi

Pasal 77

  1. Terhadap setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terlebih dahulu harus dilakukan analisis dampak lalu lintas.
  2. Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan persetujuan pembangunan dari Gubernur.
  3. Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari Kepala Dinas.

 

 

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011

Pasal 54

  1. Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim evaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
  2. Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembina jalan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan RI No.75 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Pasal 14 ayat 1

Pemberian persetujuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan setelah dilakukan penilaian oleh Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14 ayat 3

Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:

  1. Melakukan penilaian terhadap hasil Analisis Dampak Lalu Lintas; dan
  2. Menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 531 tahun 2015 tentang Tim Evaluasi Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas maka Tim Evaluasi  terdiri dari :

  1. Tim Pengarah yang terdiri dari beberapa Unsur Instansi dan diketuai oleh Asisten Perekonomian Sekda Prov. DKI Jakarta
  2. Tim Teknis yang terdiri dari beberapa Unsur Instansi dan diketuai oleh Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Prov. DKI Jakarta
Nomor Jenis Rencana Pembangunan Ukuran Minimal
1.

Pusat Kegiatan

  a.  Kegiatan Perdagangan
          Pusat Perbelanjaan / Ritail 500 m2 luas lantai bangunan
  b.  Kegiatan Perkantoran 1000 m2 luas lantai bangunan
  c.  Kegiatan Industri
         Industri dan Pergudangan 2500 m2 luas lantai bangunan
  d.  Fasilitas Pendidikan
          1.  Sekolah / Universitas 500 siswa
           2.  Lembaga Kursus Bangunan dengan 50 siswa/waktu
  e.  Fasilitas Pelayanan Umum
        1.  Rumah Sakit 50 tempat tidur
        2.  Klinik Bersama 10 ruang praktek dokter
        3.  Bank 500 m2 luas lantai bangunan
  f.  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 1 dispenser
  g.  Hotel 50 kamar
  h.  Gedung Pertemuan 500 m2 luas lantai bangunan
  i.  Restauran 100 tempat duduk
  j.  Fasilitas Olah Raga (indoor atau outdoor) Kapasitas penonton 100 orang dan/atau luas 1000 m2
  k.  Bengkel Kendaraan Bermotor 2000 m2 luas lantai bangunan
  l.  Pencucian Mobil 2000 m2 luas lantai bangunan
 
2. Permukiman
  a.  Perumahan dan Permukiman
           1.  Perumahan Sederhana 150 unit
           2.  Perumahan Menengah-Atas 50 unit
  b.  Rumah Susun dan Apartment
           1.  Rumah Susun Sederhana 100 unit
           2.  Apartment 50 unit
  c.  Rumah Susun dan Apartment 50 kamar
  d.  Ruko Luas lantai keseluruhan 2000 m2
 
3 Infrastruktur
  a.  Akses ke dan dari jalan tol Wajib
  b.  Pelabuhan Wajib
  c.  Bandar Udara Wajib
  d.  Terminal Wajib
  e.  Stasiun Kereta Api Wajib
  f.  Pool Kendaraan Wajib
  g.  Fasilitas parkir untuk umum Wajib
  h.  Jalan Layang (flyover) Wajib
  i.  Terowongan (underpass) Wajib
 
4 Bangunan Lainnya:
  Wajib dilakukan studi analisis dampak lalu lintas apabila ternyata diperhitungkan telah menimbulkan 75 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan atau menimbulkan rata-rata 500 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya pada jalan yang di pengaruhi adanya bangunan atau permukiman atau infrastruktur yang di bangun atau di kembangkan


Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Pasal 9

  1. Kegiatan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
  2. Dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. Perencanaan dan metodologi analisis dampak lalu lintas, meliputi:
      1. Penjelasan rencana pembangunan baru atau pengembangan;
      2. Cakupan wilayah kajian berdasarkan rencana pembangunan atau pengembangan;
      3. Perkiraan transportasi yang digunakan seperti bangkitan/tarikan lalu lintas, distribusi perjalanan, pemiliha moda, pembebanan, akses dan/atau kebutuhan parkir;
      4. Penetapan tahun dasar yang dipakai sebagai dasar analisis;
      5. Periode analisis paling sedikit 5 (lima) tahun;
      6. Kebutuhan pengumpulan data lalu lintas;
      7. Karakteristik dan intensitas tata guna lahan eksisting maupun kondisi yang akan datang;
      8. Penggunaan dan pemilihan model transportasi; dan
      9. Metodologi penyusunan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas;
    2. Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini, meliputi:
      1. Kondisi prasarana jalan paling sedikit memuat geometrik jalan, perkerasan jalan, dimensi potongan melintang jalan, fungsi jalan, status jalan, kelas jalan, dan perlengkapan jalan;
      2. Kondisi lalu lintas eksisting paling sedikit memuat data historis volume lalu lintas, volume gerakan membelok, tundaan membelok, panjang antrian, kecepatan rata-rata kendaraan, waktu perjalanan, okupansi jalan, data penumpang angkutan umum, pejalan kaki, dan pesepeda; dan
      3. Kondisi angkutan jalan paling sedikit memuat jaringan trayek, faktor muat, jenis kendaraan dan waktu tunggu;
    3. Analisis Bangkitan/Tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional;
    4. Analisis distribusi perjalanan;
    5. Analisis pemilihan moda;
    6. Analisis pembebanan perjalanan;
    7. Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak lalu lintas, meliputi:
      1. Simulasi kinerja lalu lintas sebelum pembangunan;
      2. Simulasi kinerja lalu lintas pada saat pembangunan;
      3. Simulasi kinerja lalu lintas setelah pembangunan; dan
      4. Simulasi kinerja lalu lintas dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun;
    8. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak, yang meliputi:
      1. Peningkatan kapasitas ruas dan/atau persimpangan jalan;
      2. Penyediaan angkutan umum;
      3. Manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas jalan;
      4. Manajemen kebutuhan lalu lintas;
      5. Penyediaan fasilitas parker berupa gedung parker dan/atau taman parkir;
      6. Penyediaan akses keluar dan akses masuk untuk orang, kendaraan pribadi dan kendaraan barang;
      7. Penyediaan fasilitas bongkar muat barang;
      8. Penataan sirkulasi lalu lintas di dalam kawasan;
      9. Penyediaan fasilitas pejalan kaki dan berkemampuan khusus;
      10. Penyediaan fasilitas perlengkapan jalan di dalam kawasan;
      11. Penyediaan system informasi lalu lintas;
      12. Penyediaan fasilitas tempat menaikan dan menurunkan penumpang untuk angkutan umum di dalam kawasan; dan/atau
      13. Penyediaan fasilitas penyeberangan;
    9. Rincian tanggung jawab Pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak berupa kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf h;
    10. Rencana pemantauan dan evaluasi yang memuat:
      1. Pemantauan oleh Pemerintah, meliputi:
        1. Pemantauan terhadap implementasi dari rekomendasi penanganan dampak; dan
        2. Pemantauan terhadap kinerja ruas jalan di sekitar wilayah pembangunan atau pengembangan termasuk akses masuk dan keluar kendaraan di lokasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur;
      2. Pemantauan oleh Pengembang atau Pembangun, meliputi:
        1. Pemantauan dan evaluasi terhadap akses dan sirkulasi lalu lintas kendaraan di dalam lokasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur;
        2. Pemantauan terhadap fasilitas parkir; dan
        3. Pemantauan terhadap rambu, marka, dan fasilitas perlengkapan jalan lainnya di dalam lokasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
    11. Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan, meliputi:
      1. Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah;
      2. Peta lokasi yang memuat tentang jenis bangunan, rencana pembangunan baru atau pengembangan;
      3. Kondisi fisik sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan di sekitar lokasi rencana pembangunan baru atau pengembangan;
      4. Kondisi sosial ekonomi di sekitar lokasi rencana pembangunan baru atau pengembangan; dan
      5. Kondisi lalu lintas dan pelayanan angkutan jalan yang ada di sekitar lokasi rencana pembangunan baru atau pengembangan.